Kedudukan Perempuan Dalam Islam ~ Putra Gantiwarno
Selamat datang, terima kasih atas kunjungannya. Salam perdamaian

Kedudukan Perempuan Dalam Islam

Para ulama telah banyak menulis buku-buku dan berbagai bahasan yang memperlihatkan kedudukan terhormat dimana Islam meletakkan perempuan, dan mereka tidak meninggalkan satu hakikat yang samar atau satu syubhat yang palsu pun kecuali mereka telah menyanggahnya dan membuktikan sisi kebenaran padanya.

Ketika para ulama dan fuqaha berbicara tentang dimensi ini, mereka tidak membela Islam. Karena Islam tidak berada dalam posisi tertuduh-berkaitan dengan masalah perempuan maupun masalah-masalah lainnya- sehingga butuh kepada orang yang membelanya. Tidak, belum dan tidak akan pernah satu haripun seperti demikian. Karena ia (Islam) adalah syari’at Allah yang Maha Bijaksana, yang mana pemahaman dan akal pikiran manusia tidak sanggup sampai kepada seluruh hikmah-hikmahnya. Karena akal adalah makhluk, sedangkan ia adalah tasyri’ sang Khaliq, dan karena akal terbatas, sementara ia adalah tasyri’ yang tidak dibatasai masa ataupun tempat.

Maka para ulama yang menulis tentang masalah ini dan masalah-masalah lainnya hanya untuk memperjelas bagi orang yang hendak memahami atau mengetahui dan mempelajari. Tempat ini tidak memuat lebih dari penegasan atas hakikat yang nyata ini.

Saya kembali kepada apa yang disebutkan para ulama tentang kedudukan perempuan dalam Islam. Maka saya katakan :

Islam dalam pandangannya terhadap perempuan bertolak dari dua perkara yang diakui oleh seluruh akal manusia, tak ada seorangpun yang membantahnya dan tak ada seorangpun yang mengingkarinya. Kedua perkara ini adalah :

  1. Keadaan perempuan sebagai manusia yang memiliki karekteristik-karekteristik jenis manusia.
  2. Keadaan perempuan sebagai wanita yang berbeda dengan ciri-ciri khas kewanitaannya.

Lalu Islam memberi perempuan akan hak-hak kemanusian secara utuh dan menjaga karekteristik-karekteristik kewanitannya secara sempurna serta tidak mengabaikan kedua-dunanya.

Ketika Islam mengembalikan perempuan kepada kedudukannya, Islam bertolak dari watak dan tabiatnya. Maka Islam mendeklerasikan sifat kemanusiannya dimana dia sama denngan lelaki dalam seluruh hak dan kewajiban manusia serta mendeklarasikan sifat-sifatnya yang khusus yang membedakannya dari lelaki dengan menganggapnya sebagai wanita yang memiliki sebagai wanita yang memiliki sifat-sifat khusus dan hak-hak-hak serta kewajiban-kewajiban yang berbeda. Dalam tasyri’nya bagi kedua dimensi ini pada perempuan, Islam tidak mengabaikannya dari kondisi yang ditetapkan fitrah bagi seorang insan dan tidak melampauinya sejauh yang digariskan alam bagi seorang wanita.

Nash-nash Al-Qur’an dan sunnah mengukuhkan keseimbangan ini dalam pandangan Islam rehadap wanita yang memberinya kedudukan sangat mulia dan terhormat. Cukuplah kami paparkan sebagian contoh atas hal tersebut:

1. Dalam mengukuhkan sifat kemanusiannya, Allah SWT berfirman:

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal(QS. Al-Hujuraat: 13)

Berarti dia sama seperti lelaki dalam sifat kemanusian dan dia adalah saudarnya sesama manusia. Allah SWT telah menciptakannya sebagaimana Dia menciptakan lelaki, dan tak ada kelebihan lelaki atasnya.

2. Selama sifat kemanusiannya telah dikukuhkan, maka dia mesti memikul tanggung jawab penuh terhadap perbuatan-perbuatannya. Maka dia mendapat ganjaran pahala dan menanggung siksa. Allah SWT berfirman:

Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain.(QS. Ali Imran: 195)

Allah SWT berfirman:

“Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun”. (QS. An-Nisaa’: 124)

3. Jika dia harus memikul tanggung jawabnya, maka dia mesti dipersiapkan untuk memikul tanggung jawab ini. Berarti dia harus dididik dengan sebagus-bagusnya dan diajar dengan sebaik-baiknya.

Rasulullah Saw bersabda,

“Siapapun lelaki yang memiliki sahaya perempuan, lalu ia mengajarinya dengan sebaik-baiknya dan mendidiknya sebagus-bagusnya, kemudian memerdekakannya dan menikahinya maka baginya dua ganjaran pahala.” (HR. Bukhari)

Rasulullah Saw juga bersabda,

“Memuntut ilmu adalah kewajiban atas setiap Muslim” (HR. Ibnu Madjah) Dan perempuan tentu juga termasuk dalam kewajiban ini.

4. Apabila wanita telah terpelajar dan terdidik, maka tidak mungkin sama sekali menggugurkan kapabilitas ekonomi dan sosialnya.

Maka dari segala kapabelitas ekonominya Islam memberinya hak untuk memiliki, mewarisi, berjual beli, menerima, memberi dan seterusnya. Allah SWT berfirman:

“ Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan” (Qs. An-Nissa’: 7) Dan Allah SWT berfirman : “ Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (Qs. An-Nisaa’ : 4)

Rasulullah Saw bersabda,

“ Jika perempuan berinfak dari makanan rumahnya tanpa merusak, baginya pahala karena apa yang diinfakkannya itu dan baginya pahala karena apa yang diinfakkannya itu dan bagi suaminya pahala karena apa yang di usakannya.”(HR. Bukhari-muslim)

5. Dari segi kapabelitas sosialnya, Islam memberinya hak memilih lelaki yang disukainya sebagaimana suami dengan sekira-kira tak seorangpun dari para walinya-walaupun dia seorang ayah- boleh memaksanya untuk menerima seorang suami yang disukainya.

Rasulullah Saw bersabda,

“Janda lebih berhak atas dirinya dari pada walinya, dan perawan harus dimintai izin oleh ayahnya mengenai dirinya, dan izinnya adalah diamnya”. (HR Muslim)

Jika ada seorang memaksanya atas hal tersebut, maka Islam menyerahkan masalah tersebut kepadanya. Jika dia mau dia boleh menerimanya dan jika dia mau dia boleh menolaknya.

Seorang gadis pernah datang kepada Rasulullah Saw lalu berkata, “ Ayahku telah menikahkan aku dengan anak saudarnya untuk meninggikan kerendahan derajatnya.” Maka Rasulullah Saw menyerahkan masalah tersebut kepadanya. Lalau ia berkata, “ Aku telah memperbolehkan apa yang telah diperbuat ayahku. Akan tetapi aku hanya ingin memberitahu kaum wanita bahwa para ayah tidak memiliki sedikit hakpun dalam masalah ini”

6. Bahkan Islam mengantarkan perempuan lebih jauh dari itu ketika Islam menjadikanya bertanggung jawab terhadap perbaikan masyarakat melalaui amar ma’ruf dan nahi munkar.

Allah SWT berfirman :

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. At-Taubah:71).

Ini adalah contoh-contoh pandangan Islam terhadap perempuan dalam dimensi kemanusiannya yang sama dengan kaum lelaki

Adapun pandanga Islam tentang dimensi kewanitaannya yang hanya khusus baginya, maka contoh-contoh atas hal tersebut juga banyak, diantaranya:

1. Islam melindungi dan menjaganya dari kesusahan dan kesulitan dalam mencari penghidupan. Maka Islam mewajibkan nafkahnya atas walinya, baik dia ayah, saudara, paman ataupun selain mereka. Jika dia telah menikah, maka tanggungan nafkah dan pemenuhan kebutuhannya beralih kepada suaminya walaupu ia memiliki harta.

Rasulullah Saw bersabda,

Barang sispa yang memiliki tiga anak perempuan, ia melindungi mereka, menyayangi mereka dan menanggung mereka, wajiblah baginya surga.” Ada yang berkata, “ Wahai Rasulullah jika dua orang?” Beliau menjawab, “ Sekalipun dua orang.” Perawi berkata, “Maka sebagian orang melihat sekiranya sekiranya ia mengatakan satu orang niscaya belia berkata, “Dan satu orangpun”

Dari Mu’awiyah ibn Hidayah Ra. Ia berkata, “Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, apa hak istri salah seorang dari kami atas suaminya?’ Beliau menjawab, ‘Engkau memberinya makan jika engaku makan, engkau memberinya pakaian jika engkau memakai pakaian, engakau tidak memukul wajah, tidak menjelek-jelakkan dan tidak memboikot kecuali dirumah.’” (HR Ibnu Majah)

Tanggungan ini merupakan tuntutan alaminya sebagai wanita yang harus mengurus rumahnya serta mengasuh anak-anaknya, dan ini merupakan tugas berat yang membutuhkan tenaga yang besar serta konsentrasi penuh. Oleh karena itu Islam tidak mewajibkannya bekerja di luar rumah, karena ini merupakan kezaliman baginya. Sebab ketika ia bekerja di luar dan lelah di dalam rumahnya, lalu bagaimana ia bisa menggabung antara ini dan itu?!

2. Di antaranya bahwa Islam menjaga sifat kewanitaanya sehingga dia tetap menjadi sumber perasaan-perasaan sayang, lembut dan indah. Oleh karena itu Islam menghalalkan bagi sebagian yang diharamkan atas kaum lelaki berdasarkan tuntutan watak wanita dan tugasnya, serta memakai perhiasan emas dan mengenakan pakaian sutra murni.

Dsebutkan di dalam hadist, “Sesungguhnya kedua benda ini haram atas kaum lalaki umatku, halal bagi kaum wanita mereka.” (HR. Abu Daud)

Sebaliknya Islam mengharamkan atasnya segala hal yang berlawanan dengan sifat kewanitaan ini, seperti menyerupai lelaki dalam berpakaian, gerak-gerik, perilaku dan lain sebagainya, memperlihatkan perhiasan kepada selain suami dan mahrim-mahrimnya, arau berdua-duaan dengan lelaki yang bukan suaminya dan bukan pula mahrimnya, atau berbaur dengan komonitas lelaki ajnabi tanpa adanya keperluan yang mendesak, ataupun melebihi dari ukuran yang sewajarnya, atau tidak konsisten dengan batasan-batasan syariat dalam pertemuan dengan mereka.

DR. Yusuf al-Qardhawi berkata, “Dengan hukum-hukum ini Islam melindungi sifat kewanitaan perempuan dari taring-taring pemangsa dari satu sisi, dan menjaga sifat malu serta kehormatannya dengan menjauhkannya dari faktor-faktor penyimpangan dan penyesatan dari sisi lain, dan memelihara citranya dari lidah-lidah para tukang fitnah dan tukang hasung dari sisi ketiga. Bersama dengan ini semua, Islam menjaga jiwanya dan syarf-syarafnya dari ketegangan dan stress serta dari goncangan-goncangan dan tekakan-tekakan akibat tidak terkendalinya imajinasi, sibuknya hati dan terbagi-baginya perasaan di antara berbagai motif dan pemicu.” (Malaamih al Mujtama’ al-Muslim, hal 368)

3. Di antaranya, demikian pula halnya setiap hukum-hukum di mana Islam membedakan antara perempuan dan lelaki dari segi kepemimpinan, warisan, serta kesaksian dalam masalah harta dan tindak pidana, perwalian umum serta lain sebagainya, semuanya secara umum kembali kepada pemeliharaan watak wanita dan perbedaan struktur yang telah di akui Al-Qur’an ketika mengatakan : “Dan anak laki-laki tidak seperti perempuan.” (Qs. Ali Imran: 36)

Ya, mereka tidak sama dan tidak akan pernah sama selama-lanya. Lalu kenapa para pemilik peradaban Barat dan para pengekor mereka di negara-negara kita hendak melampuai hakikat alami yang ditetapkan oleh seluruh akal manusia ini?

Itulah pandangan Islam yang seimbang terhadap perempuan dari sisi kemanusian dan kewanitannya, yaitu pandangan yang meletakkan perempuan di jalan penghormatan yang hakiki dan menjaganya dari seluruh segi, serta memperbaiki kesalahan-kesalahan masa lalu dan masa berikutnya dalam pandangan mereka terhadap perempuan.

Al-Ustadz Al-Aqqad berkata, “ Sifat wanita yang dilukiskan di dalam Al-Qur’an adalah sifat yang dibawanya sejak lahir atau sifat alaminya yang hidup dia dengannya bersama dirinya dan keluarganya. Dan hak-hak seta kewajiban-kewajiban yang ditetapkan oleh hukum Islam untuk wanita telah memperbaiki kesalahan-kesalahan masa lalu pada setiap umat peradaban-peradaban kuno, dan memberi wanita kedudukan yang belum pernah didapatkanya dari peradaban-peradaban sebelumnya dan sesudah kemunculan Islam tak akan datang lagi satu peradaban yang memberinya. Bahkan etika-etika peradaban modern datang dalam keadaan semakin mengabaikan dalam hukum-hukumnya dan wasiat-wasiatnya tentang wanita. ” (Al-Mar’ah fi al-Qur’an al-Kariim, hal. 7-8)

Muhammad Ramadhan Abu Bakar Mahmud

Dosen Fakultas Dakwah Universitas Al-Azhar

(Sumber: www.grafindopress.com)

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More