Definisi Shalat
Shalat menurut bahasa mempunyai arti: do’a/ rahmat. (al-Ahzab: 56 & al-Baqarah: 157). Menurut istilah, shalat ialah suatu ibadah yang terdiri dari ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam disertai dengan syarat-syarat tertentu. Lafadz shalat dibentuk dari kata الصِّلَةُ, karena ia yang menghubungkan antara hamba dengan Tuhannya serta mendekatkan diri kepada-Nya.
Hukum shalat terbagi kepada Fardhu dan Nafilah/sunnah. Demikianlah pendapat semua madzhab kecuali Madzhab Hanafi. Berikut pembagiannya :
1. Fardhu
Shalat fardhu ialah shalat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Shalat Fardhu terbagi lagi menjadi dua, yaitu :
- Fardhu ‘Ain : ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti shalat yang lima, dan shalat Jum’at.
- Fardhu Kifayah : ialah kewajiban yang diwajibkan kepada Mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan. Seperti shalat jenazah.
2. Nafilah (shalat sunnat)
Shalat nafilah adalah shalat-shalat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Shalat nafilah terbagi lagi menjadi dua, yaitu
- Nafil Muakkad adalah shalat sunnat yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti shalat dua hari raya, shalat sunnat witr dan shalat sunnat thawaf.
- Nafil Ghairu Muakkad adalah shalat sunnat yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti shalat sunnat Rawatib dan shalat sunnat yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti shalat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
Hukum Shalat dan Ancaman bagi yang Meninggalkannya.
Shalat hukumnya wajib. Artinya bila ia dilaksanakan berpahala, sedangkan bila ditinggalkan berdosa. Allah berfirman :
(قُلْ لِعِبَادِيَ الَّذِينَ ءَامَنُوا يُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خِلَالٌ (إبراهيم :31)
Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman: Hendaklah mereka mendirikan shalat, menafkahkan sebahagian rezki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi ataupun terang-terangan sebelum datang hari (kiamat) yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan (QS.Ibrahim :31)
عَنْ أَبِي سُفْيَانَ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرًا يَقُولُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ (رواه مسلم (و أحمد وأبو داود والنسائ والترمذي وابن ماجه
Dari Abu Sufyan ia berkata, Aku telah mendengar Jabir berkata, aku telah mendengar Nabi s.a.w bersabda: “Sesungguhnya batas antara seseorang dengan Syirik dan kekufuran adalah meninggalkan shalat”. (HR. Muslim, Abu Daud, an-Nasaie, at-Turmudzie dan Ibnu Majah)
Bagi mereka yang meninggalkan shalat maka halal darahnya sebagaimana Rasul bersabda dalam haditsnya, sbb :
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ , وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ , وَيُؤْتَوْا الزَّكَاةَ , فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)
Dari Ibnu Umar bahwasanya Nabi s.a.w bersabda: aku diperintah untuk memerangi orang sampai ia mengucapkan 2 kalimat syahadat, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Jika mereka mengerjakan itu semua maka terlindunglah darahnya dan hartanya dari seranganku kecuali dengan hak. sedangkan perhitungan mereka ada di tangan Allah yang Maha Mulia.
- Manfa’at dan Hikmah Shalat
- Dapat mencegah perbuatan yang keji dan mungkar
إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ (العنكبوت : 45)
Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan)
keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat lain) Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan (al-‘Ankabut : 45)
- Mencegah pelakunya dari Aneka macam Kesesatan
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ
فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا (مريم : 59)
Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang
menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan (Maryam: 59)
- Shalat dapat menjauhkan diri dari sifat Mengeluh & Kikir
(المعارج: 19-23)
Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh-kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan shalat, yang mereka itu tetap mengerjakan shalatnya (al-Ma’arij : 19-23)
- Menghapus dosa-dosa kecil
(رواه مسلم و أحمد و الترمذي وابن ماجه)
Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah bersabda, Shalat lima kali sehari dan shalat jum’at ke jum’at merupakan pelebur dosa selama tidak melakukan dosa besar ( HR. Muslim, Ahmad, Turmudzie dan Ibnu Majah)
- Selamat dari Siksa Hari Kiamat
(رواه أحمد وابن حبان والطبراني)
Barang siapa yang menjaga shalatnya, niscaya ia akan menjadi
cahaya, bukti dan penyelamat baginya pada hari kiamat
(HR. Ahmad, Ibnu Hibban dan ath-Thabrani)
- Menenangkan dan menentramkan hati
Rasulullah bersabda: Penyejuk Hatiku ada di dalam shalat
(HR. Ahmad dan an-Nasaie)
Hal-hal yang mesti dilakukan sebelum shalat
Suci dari Najis, baik Najis Ma’nawiyyah maupun Hissiyyah
Najis Ma’nawiyyah ialah najis yang menodai akidah dan tak dapat diindera ataupun dilihat oleh mata manusia, seperti Syirik dan Kufur. Orang musyrik tidak boleh masuk dan menetap di dalam masjid karena mereka najis kecuali bila telah masuk Islam.
Najis Hissiyyah ialah Najis yang dapat dilihat oleh mata manusia dan dapat diindera, seperti jilatan anjing, kotoran manusia ataupun hewan, kencing, darah haidh dan nifas, madzie dan wadi.
Suci dari Hadats Besar dan Hadats Kecil
Hadats besar adalah peristiwa/ keadaan yang mewajibkan seseorang untuk mandi janabat, seperti keluar mani, bersenggama, haidh dan nifas. Adapun tata cara mandi janabat ialah :
1. Mencuci kedua tangan dengan air
2. Mencuci qubul (kelamin) dan dubur.
3. Bewudhu’ sebagaimana wudhu’nya shalat, namun hanya sampai kepala.
4. Mengusap kepala dan menyela-nyela rambut hingga ke pangkalnya dengan air secara merata.
5. Menyiram kepala dan seluruh anggota tubuh dengan air sebanyak tiga kali kemudian yang terakhir mencuci kaki.
Semua ini dilakukan bila terdapat air, namun bila tidak mendapatkan air maka tayammum adalah cara yang disyari’atkan sebagai penggantinya. Tayammum adalah suatu bentuk kewajiban bersuci dengan menggunakan debu sebagai pengganti air. Tata cara tayammum:
1. Membaca Bismillah
2. Menepukkan dua tangan ke tanah (debu) kemudian meniupnya
3. Mengusapkan ke muka dan kedua tangan hingga pergelangan dimulai dari tangan kanan lalu tangan kiri. Semuanya dilakukan hanya satu kali. Apa-apa yang membatalkan wudhu` juga membatalkan tayammum.
Seseorang yang keluar mani (junub) dengan sengaja atau mimpi basah sebelum ia mandi janabat, maka diharamkan baginya; shalat, thawaf dan menetap dalam masjid kecuali hanya berlalu saja.
Orang yang sedang haidh atau nifas sebelum suci dari haidh dan nifasnya itu, diharamkan baginya; shalat, puasa, thawaf, menetap dalam masjid dan bersenggama (bersetubuh).
- Hadats kecil adalah peristiwa atau keadaan yang menyebabkan seseorang harus berwudhu` ketika ia hendak mengerjakan shalat. Hadats kecil disebabkan oleh :
2. Tidur nyenyak
3. Menyentuh Persunatan bila tidak ada penghalang
Cara bersuci dari hadats kecil ialah dengan berwudhu`. Tata cara Wudhu` :
- Membaca Bismillah
- Membasuh kedua tangan hingga ke pergelangan tangan sebanyak tiga kali.
- Berkumur-kumur, istinsyaq dan istinsyar (menghirup air ke dalam hidung lalu mengeluarkannya kembali) sebanyak 3 kali.
- Membasuh muka tiga kali
- Mencuci tangan kanan sampai siku sebanyak tiga kali kemudian mencuci tangan kiri sampai siku sebanyak tiga kali.
- Mengusap kepala satu kali dengan air yakni dengan mengusapnya dari depan kepala hingga ke tengkuk lalu menjalankan tangan kembali ke depan sambil kedua telunjuk dimasukkan dalam lipatan daun telinga, diusap seluruh bagian-bagian telinga depan maupun belakangnya.
- Kemudian membasuh kedua kaki dari jari-jari kaki hingga kedua mata kaki, dimulai dari kaki yang kanan baru kemudian kaki yang kiri.
- Setelah wudhu` berdo’a :
(ASYHADU AL-LAA ILAAHA ILLALLAHU WAHDAHU LAA SYARIIKA LAHU WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA RASUULUHU)
Aku bersaksi tidak ada Tuhan melainkan Allah yang tidak ada sekutu bagi-Nya dan Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya (HR. Muslim)
Hal-hal yang berkaitan dengan Wudhu`
Jika seseorang terkena penyakit beser sehingga air kencingnya keluar terus-menerus, maka hendaknya ia berwudhu` untuk melakukan shalat fardhu ketika telah masuk waktu shalat (jarak antara wudhu` dan shalat dipercepat). Ia harus mencuci farjinya terlebih dahulu dan memercikkan/ membasahi celananya dengan air (istihlal). Setelah melakukan istihlal ia tidak mesti mengulang wudhu`nya jika kencingnya keluar lagi, kecuali bila banyak. Jikalau ia tidak sanggup menahan kencingnya itu maka ia harus membalutnya dengan sesuatu sehingga tidak mengenai pakaian dan badannya. Demikianlah yang harus ia lakukan pada setiap shalat fardhu.
Bila seseorang merasa ragu-ragu apakah ia buang angin atau tidak dalam shalatnya itu, maka teruskanlah shalatnya, sampai ia merasa yakin bahwa ia telah buang angin. Rasulullah bersabda :
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُمَا اَنَّ رَسُوْلَ اللّهِ j قَالَ يَاْتِيْ أَحَدُكُمُ الشَّيْطَانُ فِيْ صَلاَتِهِ فَيَنْفُخُ فِيْ مَقْعَدَتِهِ فَيُخَيَّلُ اِلَيْهِ أنَّهُ أَحْدَثَ وَلَمْ يُحْدِثْ فَإِذَا وَجَدَ ذَالِكَ فَلاَ يَنَْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدْ رِيْحًا (رواه البزار وأصله في صَحِيحَين)
Dari Ibnu Abbas r.a bahwasanya Rasulullah s.a.w bersabda: “Syaitan akan datang kepada salah seorang kamu waktu shalat lalu ia meniup-niup pada pantatnya, dan mengkhayalkan kepadanya bahwa ia telah berhadats, padahal ia tidak berhadats. Apabila yang terjadi demikian, janganlah ia keluar dari shalat, sehingga ia yakin mendengar suara atau mencium baunya (HR.Bazzar dan asalnya dari Bukharie-Muslim)
Adapun bersentuhan dengan wanita maka ia tidak membatalkan wudhu`, yang membatalkan wudhu` ialah hadats besar dan hadats kecil.
قَالَتْ عَائِشَةُ : كَانَ النَّبِيُّ j يُقَبِّلُ بَعْضَ أَزْوَاجِهِ ثُمَّ يُصَلِّى وَلاَ يَتَوَضَّأْ
‘Aisyah berkata: “Nabi s.a.w pernah mencium salah seorang istrinya lalu ia shalat padahal ia tidak berwudhu` lagi (HR. an-Nasaie)
- Menutup Aurat
- Memasang Sutrah (Pembatas)
إذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ اِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا (رواه أبو داود وابن ماجه)
Apabila salah seorang kamu hendak shalat, maka hendaklah ia bershalat menghadap sutrah (pembatas) dan hendaklah ia mendekat kepadanya.
Tata Cara Shalat
- Raka’at Pertama
2. Niat shalat dalam hati tidak dilafadzkan (diucapkan)
3. Takbiratul-Ihram, atau takbir permulaan yang mengharamkan pelakunya beramal selain amalan shalat. Takbiratul Ihram dilaksanakan dengan mengucapkan الله اكـبر sambil mengangkat kedua tangan sejajar dengan kedua pundak.
4. Bersedekap (meletakkan telapak tangan kanan di atas punggung telapak tangan kiri di atas dada).
Membaca do’a Iftitah (pembuka)
اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِيْ وَ بَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ اللَّهُمَّ نَقِّنِيْ مِنْ خَطَايَايَ كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، اللّهُمَّ اَغْسِلْنِيْ مِنْ خَطَايَايَ باِلْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ (رواه البخاري ومسلم)
( ALLAAHUMMA BAA’ID BAYNIY WA BAYNA KHATHAAYAAYA KAMA BAA’ADTA BAYNAL-MASYRIQI WAL-MAGHRIB, ALLAAHUMMA NAQQINIY MIN KHATHAA-YAAYA KAMĀ YUNAQQATS-TSAUBUL-ABYADHU MINAD-DANAS, ALLAAHUMMA AGHSILNIY MIN KHATHAAYAAYA BIL-MAA`I WATS-TSALJI WAL-BARADI )
Artinya :
Ya Allah jauhkanlah antara diriku dan dosaku, sebagaimana engkau telah menjauhkan antara Timur dan Barat. Ya Allah bersihkanlah diriku dari dosa-dosa sebagaimana dibersihkannya kain putih dari kotoran. Ya Allah sucikanlah diriku dari dosa dan kesalahan dengan air, salju dan embun (HR. Bukhari-Muslim)
5. Membaca ta’awwudz
أعُوْذُ باِللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ
(A’UDZU BILLAAHI MINASY-SYAITHAANIR-RAJIIM)
Aku berlindung kepada Allah dari Syaitan yang terkutuk
6. Membaca surat alfatihah
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (1) الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (2) الرَّحْمَنِ الرَّحِيم ِ(3) مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ (4) إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ (5) اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيم َ(6) صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ (7)
(BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM. ALHAMDU LILLAAHI RABBIL- ‘ALAMIIN. ARRAHMAANIRRAHIIM. MAALIKI YAUMID-DIIN. IYYAAKA NA’BUDU WA IYAAKA NASTA’IIN. IHDINASH- SHIRAATHAL-MUSTAQIIM. SHIRATHAL-LADZIINA AN’AMTA ‘ALAIHIM GHAIRIL-MAGHDHUUBI ‘ALAIHIM WA LADZH-DZHAALLIIN.)
Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang Segala puji bagi Allah, Rabb semesta Alam Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang Yang menguasai Hari Pembalasan Hanya kepada Engkau-lah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan Tunjukilah kami jalan yang lurus Yaitu jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka, bukan jalan mereka yang dimurkai dan bukan pula jalan mereka yang sesat
7. Ucapkan amin أمِيْنsetelah Waladzdzhalliin. Amin artinya : “perkenankan-lah”
8. Membaca beberapa ayat atau surat dalam al-Qur`an yang telah dihafal.
9. Ruku’ yaitu mengangkat kedua tangan sejajar dengan bahu kemudian diturunkan sambil membungkukan tubuh dan meluruskan punggung sedangkan kedua tangan bertumpu di atas kedua lutut dengan jari-jari terbuka. Ketika ruku’ harus thuma’ninah (sempurna, tenang dan tidak terburu-buru). Dalam ruku’ membaca do’a :
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيْمِ
(SUBHAANA RABBIYAL-‘AZHIIM) 3X
Maha suci Rabbku yang Maha Agung
Atau membaca; سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اَللَّهُمَّ اغْفِرْلِيْ
(SUBHAANAKA ALLAHUMMA RABBANAA WA BI-HAMDIKA ALLAHUMMAGHFIRLII)
Maha suci Engkau Yaa Allah, yaa Rabb kami dan dengan memuji Engkau, Yaa Allah ampunilah dosaku
10. Bangkit dari ruku’ dengan mengangkat kedua tangan sejajar dengan pundak lalu menurunkannyanya lurus sebagaimana permulaan shalat dan membaca سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ )Allah mendengar bagi siapa saja yang memuji-Nya). Kemudian dilanjutkan dengan membaca :
Atau membacaرَبَّنَا وَ لَكَ الْحَمْدُ (Rabbanaa wa Lakal-hamdu)
رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءُ السَّمَاوَاتِ وَمِلْءُ اْلأَرْضِ
وَمِلْءُ مَا شِئتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ
(RABBANAA LAKAL-HAMDU MIL`US-SAMAAWAATI WA MIL`UL-ARDHI WA MIL`U MAA SYI`TA MIN SYAI`IN BA’DU)
Artinya: Ya Rabb kami, bagi-Mu segala puji sepenuh langit dan Bumi serta sepenuh apa saja yang Engkau kehendaki satelah itu.
11. Sujud dengan Thuma`ninah. Rasulullah apabila hendak sujud beliau mengucapkan takbir tanpa mengangkat kedua tangan lalu turun dan meletakkan kedua tangannya itu ke tanah sebelum meletakkan kedua lututnya. Anggota tubuh yang harus menempel di tempat sujud adalah dua telapak tangan, dua lutut, jari-jari dua kaki, dan wajah. Nabi s.a.w ketika sujud meletakkan dua telapak tangannya, merapatkan jari-jarinya, menegakkan lengannya dan menjauhkannya dari lambung serta menghadapkannya ke arah kiblat.
إِذَا سَجَدْتَ فَضَعْ كَفَّيْكَ وَارْفَعْ مِرْفَقَيْكَ (رواه مسلم وابو عوانة)
Apabila kamu sujud, letakkanlah kedua telapak tanganmu dan angkatlah kedua siku lenganmu (HR. Muslim dan Abu ‘Awanah)
Dalam riwayat lain Rasulullah bersabda: “janganlah seseorang diantara kamu membentangkan kedua lengannya seperti anjing membentangkan kedua kaki depannya” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Ahmad)
Do’a ketika sujud :
سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلأَعْلَى (SUBHAANA RABBIYAL-A’LAA) 3x
Artinya : Maha suci Rabbku yang Maha Tinggi
Atau membaca
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اَللَّهُمَّ اغْفِرْلِيْ
(SUBHAANAKA ALLAHUMMA RABBANAA WA BI-HAMDIKA ALLAHUMMAGHFIRLII)
Artinya : Maha suci Engkau Yaa Allah, yaa Rabb kami dan dengan memuji Engkau, Yaa Allah ampunilah dosaku.
Dilarang membaca Qur`an ketika sujud dan dianjurkan untuk mengagungkan dan meminta ampunan kepada Allah s.w.t.
12. Bangkit dari sujud dengan bertakbir kemudian duduk di atas telapak kaki kiri dan menegakkan telapak kaki kanan, ujung-ujung jari kaki ditegakkan dan searah dengan kaki. Tangan diletakkan diatas paha dan ujung-ujung jari tangan sejajar dengan lutut.
Dalam duduk diantara dua sujud itu baca do’a :
اَللَّهُمَّ اغْفِرْلِيْ وَارْحَمْنِيْ وَاجْبُرْنِيْ وَارْفَعْنِيْ وَاهْدِنِيْ وَعَافِنِيْ وَارْزُقْنِيْ
(ALLAAHUMMAGHFIRLII WAR-HAMNII WAJ-BURNII WAR-FA’NII WAH-DINII WA ‘AAFINII WAR-ZUQNII)
Ya Allah ampunilah aku, kasihanilah aku, tutuplah ke’aibanku, angkatlah derajatku, berikanlah aku petunjuk, sehatkanlah daku dan berilah aku rizki (HR. Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah dan Hakim)
13. Setelah itu sujud lagi yang kedua sambil bertakbir. Caranya sama dengan sujud yang pertama baik dalam bacaan maupun dalam gerakan.
Raka’at Kedua
14. Bangkit dari sujud dengan bertakbir, namun kedua tangan tidak diangkat seperti halnya pada permulaan qiyam (berdiri). Pada raka’at kedua dan seterusnya iftitah ditiadakan, sedangkan gerakan dan bacaannya sama seperti raka’at yang pertama.
15. Baca ta’awwudz dan alfatihah kemudian baca surat atau ayat-ayat al-Qur`an yang mudah atau yang telah dihafal.
16. Ruku’ sambil bertakbir kemudian baca do’a ruku sebagaimana pada raka’at pertama (lihat no. 9)
17. Berdiri I’tidal membaca سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ kemudian membaca do’a I’tidal sebagaimana pada raka’at pertama (lihat no. 10)
18. Sujud sambil takbir dengan tanpa mengangkat kedua tangan, dalam sujud itu baca سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلأَعْلَى sebanyak 3X atau membaca:
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اَللَّهُمَّ اغْفِرْلِيْ
(SUBHAANAKA ALLAHUMMA RABBANAA WA BI-HAMDIKA ALLAHUMMAGHFIRLII)
Artinya : Maha suci Engkau Yaa Allah, yaa Rabb kami dan dengan memuji Engkau, Yaa Allah ampunilah dosaku.
19. Kemudian bangkit dari sujud dan bertakbir kemudian membaca do’a duduk diantara dua sujud sebagaimana pada raka’at pertama
20. Kemudian takbir lalu sujud lagi dan baca do’a sujud.
21. Bangkit dari sujud kedua sambil bertakbir dan duduk sebagaimana duduk diantara dua sujud (duduk iftirasy).
Dari Ibnu Umar r.a, bahwasanya Rasulullah s.a.w adalah apabila beliau duduk untuk tasyahhud, beliau meletakkan tangannya yang kiri di atas lututnya yang kiri, dan menaruh tangannya yang kanan di atas lututnya yang kanan, dan beliau menggenggamkan tangannya (yang kanan) dengan genggaman 53 (lima puluh tiga), seraya berisyarat dengan jari telunjuknya, dalam riwayat lain; “dan beliau juga menggenggamkan semua jari-jarinya dan berisyarat dengan jari yang ada disamping ibu jari (telunjuk).” (HR. Muslim dan Abu ‘Awanah)
Kemudian membaca do’a tasyahhud dan shalawat :
التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
(ATTAHIYYAATU LIL-LAAHI WASH-SHALAWAATU WATH-THAYYIBAAT, AS-SALAAMU ‘ALAIKA AYYUHAN-NABIYYU WA RAHMATULLAAHI WA BARAKAATUH, AS-SALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAAHISH-SHAALIHIIN, ASYHADU AL-LAA ILAAHA ILAALLAHU WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA RASUULUHU, ALLAAHUMMA SHALLI ‘ALAA MUHAMMADIW WA ‘ALAA AALI MUHAMMADIN KAMAA SHALLAYTA ‘ALAA IBRAAHIIMA WA ‘ALAA AALI IBRAAHIIMA INNAKA HAMIIDUM-MAJIID. ALLAHUMMA BAARIK ‘ALAA MUHAMMADIW WA ‘ALAA AALI MUHAMMADIN KAMAA BAARAKTA ‘ALAA IBRAAHIIMA WA ‘ALAA AALI IBRAAHIIMA INNAKA HAMIIDUM-MAJIID.)
Artinya :
Segala penghormatan, pengagungan dan pujian hanyalah milik Allah. Semoga keselamatan atasmu wahai Nabi, juga anugerah dan berkah-Nya. Semoga keselamatan atas kami dan atas segenap hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah Anugerahkanlah rahmat atas Muhammad s.a.w dan keluarganya, sebagaimana Engkau telah menganugerahkan rahmat kepada Ibrahim dan keluarganya, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia. Ya Allah berkahilah Muhammad beserta keluarganya sebagaimana Engkau telah memberkahi Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau Maha terpuji lagi Maha Mulia.
- Raka’at yang ketiga
Pada raka’at ketiga setelah bangkit dari duduk tasyahhud lalu takbir, kemudian membaca alfatihah dan disunnahkan untuk membaca surat. Pada shalat maghrib raka’at ketiga adalah raka’at yang terakhir, kemudian mengucapkan salam bagi Shalat Maghrib.
- Raka’at keempat
اَللَّهُمَّ اِنِّيْ اَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ
(ALLAHUMMA INNII A’UUDZUBIKA MIN ‘ADZAABI JAHANNAMA WA MIN ‘ADZAABIL-QABRI WA MIN FITNATIL-MAHYAA WAL-MAMAATI WA MIN SYARRI FITNATIL-MASIIHID-DAJJAAL.)
Artinya :
Ya Allah Aku berlindung kepada Engkau dari siksa Jahannam dan siksa kubur, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah kehidupan dan kematian serta dari kejahatan fitnah Dajjal.
kemudian diakhiri dengan mengucapkan salam السلام عليكم ورحمة الله dengan menengok kekanan lalu kekiri. Pada shalat Dzuhur ‘Ashar dan Isya, raka’at keempat adalah raka’at yang terakhir.
- Hal-hal yang dilarang dalam shalat
- Tergesa-gesa dalam shalat (tidak Thuma`ninah). Ketika ada salah seorang shalat dengan tergesa-gesa, Rasulullah bersabda kepada para sahabatnya, barangsiapa mati dalam keadaan seperti ini, dia mati bukan dalam millah Muhammad. Dia mematuk dalam shalat seperti burung gagak mematuk darah. (HR. Ibnu Khuzaimah)
- Menoleh atau menengadahkan pandangannya ke langit.
- Banyak Bergerak-gerak dalam shalat kecuali bila ada keperluan yang dibolehkan oleh syari’at, seperti :
- Menguap (diusahakan untuk menahannya)
- Membunyikan ruas tangan
- Menahan buang air besar atau kecil dan kentut.
- Bertolak pinggang.
- Melihat atau menggunakan pakaian yang mengganggu karena corak dan gambarnya.
- Isbal (memakai pakaian sampai menyentuh lantai)
- Shalat di depan makanan yang telah terhidang.
- Shalat di sa’at sedang mengantuk.
- Menetapkan tempat shalat yang khusus di masjid kecuali imam
- Hal-hal yang membatalkan shalat
- Tidak mengerjakan rukun-rukun dan syarat sahnya shalat.
- Makan dan minum.
- Berbicara dengan sengaja bukan untuk menegur imam yang salah.
- Menoleh/ memalingkan badan dari arah kiblat.
- Mengalami hadats kecil atau hadats besar.
- Tertawa-tawa sedikit atau banyak.
- Dilewati oleh perempuan baligh, keledai dan anjing hitam di dalam batas sutrahnya (HR. Ibnu Khuzaimah, Thabrani dan Hakim)
- Perbuatan yang diperkenankan ketika shalat
- Menangis, merintih, baik karena sangat takut kepada Allah atau karena sebab-sebab lain yang tak bisa ditahan, seperti karena sakit atau penderitaan yang tak terhingga.
- Membunuh binatang yang membahayakan diri kita, seperti ular dll.
- Berjalan sedikit karena ada keperluan, seperti memperbaiki shaff atau membukakan pintu dengan syarat tidak berpaling dari kiblat.
- Menggendong anak kecil di waktu shalat.
- Menjawab salam dengan isyarat.
- Bertasbih bagi laki-laki dan menepuk tangan bagi wanita untuk mengingatkan kesalahan imam.
- Menahan menguap dengan menutup mulut.
- Membaca surat dengan melihat al-Qur`an.
- Berludah kekiri (ke bawah telapak kaki kiri) atau ke sapu tangan.
- Hal-hal yang Diharuskan/dianjurkan dalam Shalat.
2. Menolak atau mencegah agar orang tidak lewat di depan kita (di dalam sutrah). (diharuskan)
3. Merapatkan shaff dan meluruskannya.(diharuskan)
4. Berdo’a ketika membaca ayat-ayat adzab dan rahmat. (dianjurkan)
5. Membaca ta’awudz dan meludah kekiri ketika shalat untuk menghilangkan keraguan. (dianjurkan). Rasul bersabda :
قالَ عُثْمَانُ ابْنُ عَاصٍ، يَارَسُوْلَ اللهِ إِنَّ الشَّيْطَانَ قَدْ حَالَ بَيْنِيْ وَبَيْنَ صَلاَتِيْ وَقِرَاءَتِيْ يُلَبِّسُهَا عَلَيَّ، فَقَالَ رَسُوْلَ اللهِ ذِاكَ الشَّيْطَانٌ يُقَالُ لَهُ خِنْزِبٌ، فَإِذَا أَحْسَسْـتَهُ فَتَعَوَّذْ بِاللهِ مِنْهُ، وِاتْفُلْ عَلَى يَسَارِكَ ثَلاَثًا، قَالَ فَفَعَلْتُ ذَالِكَ فَأَذْهَبَهُ اللهُ عَنِّيْ (رواه مسلم و أحمد)
Utsman bin ‘Ash berkata kepada Nabi s.a.w, “Wahai Rasulullah, setan telah menggangguku ketika aku membaca bacaan dalam shalat, sehingga bacaanku menjadi kacau”. Rasulullah s.a.w bersabda: “itulah setan yang bernama Khinzib, jika kamu merasakan gangguannya, bacalah ta’awwudz dan meludahlah ke sebelah kirimu tiga kali”. Ia berkata: “saya-pun melakukan hal itu, kemudian Allah menghilangkan keraguan dari diriku.” (HR. Muslim & Ahmad)
- Kehabisan waktu Shalat
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
Dari Anas bin Malik r.a dari Nabi s.a.w ia bersabda: Barangsiapa yang lupa mengerjakan shalat maka shalatlah ketika teringat, tidak ada kafarat (tebusan) selain dengan melaksanakannya (dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku). (HR. Bukharie-Muslim)
- Shalat Berjama’ah
Lafadz adzan
اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أكبَرُ 2×
أَشْهَدُ أَنْ لاََّ إِلَهَ إِلاَّ الله 2×
أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ 2×
حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ 2×
حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ 2×
اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أكبَرُ لاَاِلَـهَ إِلاَّ اللهُ
Adzan Subuh sama sebagaimana yang tersebut di atas. Adapun lafadz :
الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّومِ 2×
Shalat itu lebih baik daripada tidur 2X
Adalah untuk adzan awal. Muhammad bin Ismail al-Kahlani dalam Kitabnya Subulussalam, menyebutkan bahwa tatswib diucapkan pada adzan awal, kira-kira 60 menit sebelum masuk waktu subuh, atau pada sa’at fajar kadzib. Adzan awal berfungsi untuk membangunkan orang agar shalat tahajjud ataupun sahur. Memang ada hadits yang menyebutkan bahwa tatswib itu pada waktu subuh secara umum, namun hadits yang diriwayatkan oleh An-Nasaie mentaqyidnya (menjelaskan kekhususannya), berikut bunyinya :
الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّومِ 2× فِيْ اْلأَذَانِ الأَوَّلِ مِنَ الصُّـبْحِ (رواه ابن خزيمة)
Ashshalatu Khairumminannaum 2X adalah di dalam adzan awal dari subuh.
Lafadz Iqamat
اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أكبَرُ
أَشْهَدُ أَنْ لاََّ إِلَهَ إِلاَّ الله
أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ
حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ
قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ 2×
اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أكبَرُ لاَاِلَـهَ إِلاَّ اللهُ
Keterangan
- Disunnahkan bagi orang yang mendengar adzan untuk menjawabnya dengan lafadz yang sama seperti yang diucapkan oleh Muadzin, kecuali pada lafadz حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ dan حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ maka ketika mendengar lafadz itu ucapkanlah :
Tidak ada daya dan kekuatan melainkan dengan kehendak Allah
- Disunnahkan sesudah adzan berdo’a :
(ALLAHUMMA RABBA HAADZIHID-DA’WATIT-TAAMMAH WASH-SHALAATIL-QAA`IMAH, AATI MUHAMMADANIL-WASIILATA WAL-FADHIILATA WAB’ATSHU MAQAAMAM-MAHMUUDANIL-LADZI WA’ADTAH)
Artinya: Ya Allah, Rabb yang mempunyai panggilan yang sempurna ini dan shalat yang didirikan ini, berikanlah kepada Muhammad derajat yang tinggi dan pangkat yang mulia dan bangkitkanlah Muhammad di tempat yang terpuji yang telah Engkau janjikan kepadanya (HR. Bukharie dan Ashhabus- Sunan)
Adab-Adab Shalat Berjama’ah
- Ma’mum harus mengikuti Imam dalam segala halnya dan tidak boleh mendahuluinya.
- Imam haruslah orang yang lebih pandai dari mereka tentang Islam dan lebih fasih dalam membaca ayat-ayat al-Qur`an.
- Imam hendaklah merapikan shaff jama’ahnya. Apabila makmumnya seorang maka letaknya di sebelah kanan Imam dengan mundur sedikit ke belakang, namun bila ma’mumnya lebih dari seorang maka letaknya dibelakang imam. Hendaklah mereka merapatkan shaff di belakang Imam.
- Dalam pengaturan shaff, orang-orang tua dan orang-orang yang faham Islam shaffnya di depan dan didahulukan dibanding anak-anak, kemudian baru wanita.
- Pada shalat Maghrib, Subuh, Isya, Jum’at, Taraweh &
Sumber : http://www.perpustakaan-islam.com/