Hukum Membawa Kurban ke Lain Daerah
KHUTBAH PERTAMA
إِنَّ الْحَمْدَ ِللهِ نَجْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئاَتِ أَعْمَالِنَا , مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ , وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ , وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ ,وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ , صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى أَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ , وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا
Amma ba`du,
Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan hikmah dan rahmatnya telah mensyariatkan kepada hamba-Nya yang belum berhaji agar mendekatkan diri kepada-Nya dengan menyembelih binatang kurban untuk mereka dan keluarga mereka di negeri mereka sendiri. Hal itu juga untuk mengagungkan syiar-syiar Allah Subhanahu wa Ta’ala yang berlangsung di Masjdil Haram, dan (juga) di negeri Islam yang lainnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ عَلَى مَارَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ اْلأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Rabb-mu ialah Rabb yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. (Q.s. al-Hajj/22: 34)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَآئِرِ اللهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللهِ عَلَيْهَا صَوَآفَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ . لَن يَنَالَ اللهَ لُحُومُهَا وَلاَدِمَآؤُهَا وَلَكِن يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللهَ عَلَى مَاهَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ
Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syiar Allah. Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). kemudian apabila telah roboh (mati), Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah. Tetapi, ketakwaan kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik. (Q.s. al-Hajj/22: 36-37)
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu; dan berkurbanlah. (Q.s. al-Kautsar/108: 2)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي للهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ . لاَشَرِيكَ لَهُ وَبِذّلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
Katakanlah, “Sesungguhnya sembahyangku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”. (Qs al-An`âm/6: 162-163)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa udhiyah (binatang kurban) dan daging merupakan sesuatu yang berbeda. Beliau bersabda, “ Barang siapa shalat seperti kami dan mengerjakan kurban seperti kami, maka telah benar penyembelihannya. Dan barang siapa menyembelih sebelum shalat, maka itu adalah kambing yang diambil dagingnya (sembelihan biasa).” Seseorang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “ Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih sebelum keluar mengerjakan shalat.” kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “ Itu adalah kambing untuk diambil dagingnya (bukan kurban).”
Pada nash-nash Alqurân dan Sunnah di atas terdapat petunjuk yang jelas bahwa tujuan dari binatang kurban itu tidak hanya sekadar dimanfaatkan dagingnya saja. Jika tujuannya hanya mengambil manfaat dagingnya saja, niscaya anak-anak dan orang dewasa bisa mengerjakannya. Akan tetapi, tujuan yang paling utama adalah di balik semua itu, yaitu mengagungkan syiar-syiar Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mendekatkan diri kepada-Nya dengan ibadah kurban dan menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika menyembelih syiar ini tidak akan terjadi, kecuali apabila dilakukan di dalam negeri tertentu, sehingga bisa dilihat oleh orang dewasa maupun anak-anak. Dengan ini diketahui bahwa yang paling utama, paling sempurna, dan paling lurus bagi syiar-syiar Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah hendaknya kaum Muslimin berkurban di negeri mereka sendiri dan tidak membawa kurban mereka ke lain negeri. Karena membawa ke lain negeri menghilangkan maslahat-maslahat yang banyak dan menimbulkan banyak keburukan, di antaranya:
- Hilangnya syiar-syiar Allah Subhanahu wa Ta’ala di negeri itu. Masing-masing rumah kosong dari syiar, apalagi apabila diikuti oleh orang lain.
- Hilangnya kesempatan menyembelih hewan kurban secara langsung oleh yang berkurban, dalam rangka mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang yang berkurban disunnahkan menyembelih binatang kurbannya sendiri; menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta’ala dan bertakbir sebagai bentuk ittiba` (meneladani) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikuti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya),
Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). (Qs al-Hajj/22: 36)
Para Ulama mengatakan, “Apabila orang yang berkurban tidak pandai menyembelih, hendaknya ia mewakilkan kepada Muslim yang lain.”
- Hilangnya perasaan beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala yang didapatkan ketika seseorang menyembelih binatang kurbannya secara langsung. Sesungguhnya menyembelih (kurban) karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, merupakan ibadah yang sangat agung dan utama. Karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala meletakkannya sejajar dengan shalat dalam firman-Nya, “Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu; dan berkorbanlah”. Dan bertanyalah kepada orang yang mengirim dengan kurbannya ke luar negeri, apakah dia merasakan ibadah yang agung dan taqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ini pada hari penyembelihan?
- Hilangnya menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta’ala tatkala menyembelih dan bertakbir. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan orang yang mendekatkan diri kepada-Nya agar menyebut nama-Nya ketika menyembelih. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syiar Allah. Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). (Qs al-Hajj/22:36)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. (Qs al-Hajj/22: 37)
Dalam hal ini ada dalil bahwa menyembelih binatang kurban dan menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan berdiri merupakan tujuan inti ibadah ini. Dan ini merupakan bentuk tauhid kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Telah kita maklumi bahwa memindahkan kurban ke luar negeri akan menghilangkan tujuan yang agung ini. Sesungguhnya perbuatan ini lebih utama dari sekedar memanfaatkan daging dan menyedekahkannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. (Qs al-Hajj/22: 37)
- Hilangnya kesempatan memakan daging binatang sembelihannya. Sesungguhnya orang yang berkurban diperintahkan untuk memakan daging kurbannya, bahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala mendahulukan perintah untuk memakan daging itu dari pada memberikannya kepada fakir miskin. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَآئِسَ الْفَقِيرَ
Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (Qs al-Hajj/22: 28)
Maka, orang yang memakan dari hasil kurbannya sendiri merupakan ibadah mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan dia diberi pahala karena mengikuti perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Telah dimaklumi bahwa mengirimnya ke lain negeri akan mencegahnya untuk memakan daging itu. Karena ia tidak bisa makan, maka hal itu termasuk perbuatan meremehkan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan dia berdosa menurut pendapat sebagian ulama.
- Di antara efek buruknya, orang yang berkurban menjadi ragu, apakah dia sudah boleh memotong kumis dan kukunya Karena dia tidak tahu apakah binatangnya telah disembelih ataukah belum. Apakah disembelih pada hari ‘Id, atau pada hari-hari setelahnya.
Ini adalah enam maslahat yang hilang dengan dipindahkannya hewan kurban ke negeri lain.
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ
Khutbah kedua
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَبِهِ نَسْتَعِيْنُ عَلَى أُمُورِ الدُّنْيَا وَالدِّينِ، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلىَ أَشْرَفِ الـمُرْسَلِينَ وَعَلىَ آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْـمَـعِينَ، أَمَّا بَعْدُ
Wahai kaum Muslimin, selanjutnya mengenai madharat-madharat membawa kurban ke lain tempat adalah:
- Banyak kaum Muslimin bisa memandang ibadah agung ini dari segi ekonomi keuangan murni. Yaitu hanya untuk kemaslahatan orang miskin, tanpa merasa bahwa itu adalah ibadah agung untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Barangkali dia merasakan ada unsur berbuat baik kepada para fuqarâ` ; ini baik dan merupakan ibadah. Namun, dia tidak merasakan hal ini mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sesungguhnya di antara keagungan berkurban karena Allah Subhanahu wa Ta’ala yaitu maslahatnya tidak hanya sekedar berbuat baik kepada orang-orang fakir. Adapun orang-orang fakir bisa saja dibantu dengan kiriman uang, makanan, selimut pakaian, dan selainnya tanpa mengurangi ibadah penting kita.
- Menghilangkan syiar-syiar Allah Subhanahu wa Ta’ala atau menguranginya di negeri sendiri.
- Menghilangkan tujuan-tujuan wasiat orang yang sudah mati, jika dalam rangka melaksanakan wasiat. Karena, nampaknya orang yang berwasiat itu disamping ingin mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, juga ingin memberikan manfaat kepada kerabatnya untuk dinikmati. Tidak terlintas dalam benak mereka untuk memindahkan kurbannya ke tempat lain, baik yang dekat maupun jauh. Maka, memindahkannya termasuk menyelisihi dhâhir orang yang memberikan wasiat.
Kemudian tidak diketahui orang yang mewakilkan penyembelihan di negeri lain, apakah dia mengetahui ilmu cara–cara penyembelihan yang benar, atau sekedar menyembelih dengan tangannya saja. Tidak diketahui apakah dia bisa menyembelih binatang kurban ini tepat pada waktunya? Terkadang binatang-binatang kurban yang dikirim dalam bentuk uang jumlahnya banyak sekali, sehingga sukar memperoleh binatang-binatang itu pada hari-hari penyembelihan. Akhirnya ditunda sampai setelah hari-hari penyembelihan; padahal hari-hari penyembelihan cuma empat hari saja.
Kemudian tidak diketahui juga, apakah semua binatang disembelih dengan menyebut nama pemiliknya atau secara keseluruhan. Misalnya dikatakan, “ Ini seratus hewan dari seratus orang ” tanpa menyebutkan nama orangnya. Padahal tentang kebolehannya masih diperselisihkan.
Kita berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar menjadikan kita orang-orang yang menyembah-Nya dan mengajak orang lain kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala di atas bashîrah. Sesungguhnya Dia adalah dzat yang Maha Pemurah dan Mulia.
إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ, اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَِلإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِاْلإِيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلاَّ لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُوفٌ رَحِيمٌ
رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْراً كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلا تُحَمِّلْنَا مَا لا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ
وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ, وَأَقِمِ الصَّلاَة
DOWNLOAD EBOOK GRATIS PANDUAN KURBAN
diambi dari : http://khotbahjumat.com/hukum-membawa-kurban-ke-lain-daerah/