Foto: Girl from Arabia |
Terkait hal tersebut para ulama sepakat bahwa suami boleh menyentuh kemaluan istrinya. Ibnu ‘Abidin berkata, “Abu Yusuf pernah bertanya pada Abu Hanifah mengenai seorang suami yang menyentuh alat vital (kemaluan) istrinya dan istrinya pun melakukan sebaliknya sehingga suami terangsang, apakah seperti itu bermasalah? Jawab Imam Abu Hanifah, tidak masalah, bahkan aku harap seperti itu mendapatkan pahala yang besar.”
Sedangkan terkait batalnya wudhu krtika menyentuh kemaluan, ada hadits yang menyebutkan bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu. Dari Busrah binti Shafwan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud, An Nasai, Ibnu Majah, dan Tirmidzi Al Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa hadits ini shahih)
Dalil lainnya yang berbeda menyatakan bahwa wudhu tidak batal ketika menyentuh kemaluan. Dari Thalq bin ‘Ali di mana ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya, “Aku pernah menyentuh kemaluanku atau seseorang menyentuh kemaluannya ketika shalat, apakah ia diharuskan untuk wudhu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kemaluanmu itu adalah bagian darimu.” (HR. Ahmad Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Sebagaimana disepakati sebagian ulama bahwa menyentuh kemaluan istri dapat membatalkan wudhu. Sedangkan ulama lainnya menyatakan wudhu tersebut tidak batal karena tidak adanya dalil yang menyatakan batal. Pendapat yang menyatakan tidak batal, itulah pendapat yang lebih kuat.
Terkait apakah diharuskan melakukan mandi wajib ketika menyentuh kemaluan pasangan. Syaikh Abu Malik menjelaskan , jika seorang suami menyentuh kemaluan istrinya dan bukan jima’, maka tidak wajib mandi selama tidak keluar mani. Ustad Muhammad Abduh Tuasikal dalam tulisannya menyimpulkan bahwa, jika keluar mani, tetap wajib mandi meskipun tidak sampai jima’. []
Sumber : https://rumaysho.com